Rabu, 03 November 2010

CIRI - CIRI UNSUR ORGANISASI

Unsur-unsur Organisasi
meliputi :


1. Manusia (Human)
Dalam suatu organisasi, manusia diibaratkan sebagai suatu personel yang terdiri dari suatu organisasi tersebut yang menurut tingkat dan fungsinya terdiri dari administrator sebagai unsur pimpinan tertinggi dalam organisasi, dalam hal ini manajer menjadi pemimpin tiap-tiap divisi dalam suatu unit kerja yang dibagikan sesuai fungsi dan tugasnya, dan para pekerjanya.


2. Kerja Sama (Team Work)
Suatu kegiatan saling bantu membantu antar setiap anggota organisasi yang dilakukan untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, suatu organisasi dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.


3. Tujuan Bersama
merupakan suatu arah atau sasaran akhir dari setiap usaha yang telah dilakukan oleh suatu
organisasi. Setiap anggota organisasi harus mempunyai tujuan yang sama dengan anggota lainnya agar terwujudnya tujuan bersama.


4. Peralatan (Equipment)
Peralatan adalah segala sesuatu yang digunakan dan dibutuhkan dalam terbentuknya suatu organisasi.


5. Lingkungan (Environment)
Faktor lingkungan misalnya keadaan sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi. Termasuk dalam unsur lingkungan, antara lain :

a. Kondisi atau situasi yang secara langsung maupun secara tidak langsung berpengaruh terhadap daya gerak kehidupan organisasi, karena kondisi atau situasi akan selalu mengalami perubahan.

b Tempat atau lokasi, sangat erat hubungannya dengan masalah komunikasi dan transportasi yang harus dilakukan oleh organisasi.

c Wilayah operasi yang dijadikan sasaran kegiatan organisasi. Wilayah operasi dibedakan menjadi : a). Wilayah kegiatan, yang menyangkut jenis kegiatan atau macam kegiatan apa saja yang boleh dilakukan sesuai dengan tujuan organisasi b). Wilayah jangkauan, atau wilayah geografis atau wilayah teritorial, menyangkut wilayah atau daerah operasi organisasi. c). Wilayah personil, menyangkut semua pihak (orang-orang, badan-badan) yang mempunyai hubungan dan kepentingan dengan organisasi. d). Wilayah kewenangan atau kekuasaan, menyangkut semua urusan, persoalan, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan kebijaksanaan yang harus dilakukan dalam batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.Kekayaan Alam
Yang dimaksud kekayaan alam adalah seperti flora dan fauna, iklim, cuaca, serta seluruh kejadian-kejadian lain yang terjadi secara alami di muka bumi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar